Sejarah & Profil Organisasi
Sejarah SapulidiCU
Krisis ekonomi di Indonesia yang terjadi pada tahun 1998 menyebabkan banyak masyarakat kecil mengalami kesulitan ekonomi. Situasi tersebut mendesak mereka dalam mencari upaya jalan pintas agar dapat bertahan hidup. Upaya menyelamatkan perekonomian keluarga tersebut dilakukan walaupun resikonya amat tinggi, yakni semakin terjerat utang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Melihat kondisi tersebut, beberapa tokoh masyarakat mencoba membantu sekaligus mendidik sejumlah warga masyarakat agar dapat berkembang bersama. Dalam hal ini, dibuatlah kelompok-kelompok paguyuban usaha kecil yang beranggotakan para bakul sayur, bakul jamu, bakul lotek, angkringan, dan lain-lain. Setiap kelompok dibantu dana bergulir sebesar satu juta rupiah selama satu tahun. Bagi yang berhasil, mereka wajib mengembalikan sembilan ratus ribu rupiah, sedangkan sisanya seratus ribu rupiah diberikan sebagai dana stimulan untuk tambahan modal usaha bersama mereka. Pinjaman dana bergulir ini bisa diperpanjang. Bagi kelompok yang tidak berhasil, waktu pinjaman diperpanjang, dan apabila tetap tidak berhasil maka bantuan dihentikan, dan anggota tersebut diminta untuk bergabung dengan kelompok yang sudah berhasil.
Karena terbatasnya dana yang terhimpun, selanjutnya mulai dipikirkan untuk membentuk usaha penghimpunan dana bersama dan menyiapkan tenaga untuk menangani. Sosialisasi dilakukan dan ternyata mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Rencananya paguyuban yang dibentuk di Yogyakarta ini akan berafiliasi dengan salah satu koperasi kredit di Malang, namun banyak kendala yang dihadapi. Beberapa waktu kemudian, dibentuklah koperasi kredit yang akan diberi nama Koperasi Melati, kemudian diubah menjadi Credit Union Sapulidi atau juga disebut Koperasi Kredit Sapulidi. Filosofinya adalah cerminan kesatuan kekuatan dari berbagai kekuatan kecil, tanpa harus meninggalkan jati diri dari unsur-unsur yang ada di dalamnya, yakni bahwa setiap lidi mampu berbuat sendiri dan berkontribusi sesuai dengan kekuatannya di dalam ikatan. Kopdit Sapulidi dibentuk pada 7 Mei 2002.
Dalam perkembangannya, ditunjuk beberapa anggota untuk mewakili seluruh anggota, sebagai syarat pendirian badan hukum koperasi kredit. Pada tanggal 8 januari 2007 dibuatlah Akta Pendirian dihadapan Notaris & PPAT H. Hamdani SH. Kemudian pada tanggal 2 Mei 2007 diperoleh status Badan Hukum Koperasi dari Pemerintah Provinsi DIY dengan nomor: 09/BH/KPTS/V/2007. Maka keberadaan KSP Kopdit Sapulidi menjadi sah dan secara hukum dilindungi oleh undang-undang.
Sejak awal pendirian, Kopdit Sapuldi dikembangkan sebagai perwujudan dari cita-cita untuk mengembangkan anggota dan masyarakat serta partisipasi dalam program penguatan ekonomi usaha kecil yang dilandasi semangat kebersamaan, kesetaraan, dan keluhuran umat manusia dalam tata nilai kesetaraan dan keadilan.
